Hukum Islam tentang menambahkan nama suami di belakang nama isteri
Oleh Sajadah Kalbu
Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkan nama belakangnya dgn nama suaminya.
banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dgn nama suaminya, misal : Maryani menikah dgn Amiruddin, lalu ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting.
Setiap laki2 ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan " NAMA AYAHnya" dibelakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam ajaran islam. Nama lelaki dibelakang nama seseorang berarti "keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tesebut "hanya boleh" untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yg nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shohih.
Sabda Nabi SAW:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima dirinya ibadah yg wajib maupun yang sunnah"
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala' wal Habbah bab Ma ja'a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dr hadits Ali bin Abi Tholib...
lintangwahyuimam.blogspot.com
Oleh Sajadah Kalbu
Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkan nama belakangnya dgn nama suaminya.
banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dgn nama suaminya, misal : Maryani menikah dgn Amiruddin, lalu ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting.
Setiap laki2 ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan " NAMA AYAHnya" dibelakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam ajaran islam. Nama lelaki dibelakang nama seseorang berarti "keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tesebut "hanya boleh" untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya
Berbeda dgn budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yg nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shohih.
Sabda Nabi SAW:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima dirinya ibadah yg wajib maupun yang sunnah"
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala' wal Habbah bab Ma ja'a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dr hadits Ali bin Abi Tholib...
lintangwahyuimam.blogspot.com







0 komentar:
Post a Comment