Powered By Blogger

Note

Love my life,no matter how hard it may seem.when life gives me a thousand reason to cry,show the world i have a million reason to smile and whatever happens will always be a part of my life... a wonderfull journey!

About Me

My Photo
Jakarta, Indonesia
Hi welcome to my blog... My name Lintang. I am mother of two children. I am not a super mom, but I try to be a good wife, a friendly and loving mother for them. This blog is about my daily life.tell about my hobby,my life and interesting things arround me...enjoy this blog!

2/19/11

Hukum menggunakan nama suami

Hukum Islam tentang menambahkan nama suami di belakang nama isteri
Oleh Sajadah Kalbu
Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkan nama belakangnya dgn nama suaminya.
banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu  menisbatkan namanya dgn nama suaminya, misal : Maryani menikah dgn Amiruddin, lalu ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ?

Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting.
Setiap laki2 ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan " NAMA AYAHnya" dibelakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.
Karena dalam ajaran islam. Nama lelaki dibelakang nama seseorang berarti "keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tesebut "hanya boleh" untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya

Berbeda dgn budaya barat,  seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yg nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shohih.

Sabda Nabi SAW:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima dirinya ibadah yg wajib maupun yang sunnah"
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala' wal Habbah bab Ma ja'a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dr hadits Ali bin Abi Tholib...
lintangwahyuimam.blogspot.com

0 komentar:

home